Tribun Mamuju
KPU Mamuju Segera Tetapkan Tina-Ado sebagai Pemenang Pilkada 2020
apa yang diputuskan hakim MK tersebut sudah sesuai dengan materi jawaban yang disusun KPU Mamuju bersama tim kuasa hukum
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - KPU Mamuju segera menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih Pilkada Tahun 2020 menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari.
"Dalam waktu dekat kami bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Mamuju tahun 2020. Setelah menerima surat resmi dari KPU RI terntunya,"kata Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang via telepon, Rabu (17/2/2021).
Dikatakan, kalau berdasarkan PKPU tahapan, paling lambat lima hari setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI.
"Tapi di PKPU rekapitulasi, itu paling lambat tiga hari. Yah, kita ambil tengah-tengahnya saja. Prinsipnya secepat mungkin (ditetapkan calon terpilih)," ucap Hamdan.
Hamdan Dangkang menjelaskan, apa yang diputuskan hakim MK tersebut sudah sesuai dengan materi jawaban yang disusun KPU Mamuju bersama tim kuasa hukum dalam agenda persidangan sebelumnya.
"Bahwa memang KPU dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 itu telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," terang Hamdan dalam keteranganna usai sidang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, mengadili dalam eksepsi; pertama menyatakan eksepsi termohon, KPU Kabupaten Mamuju dan pihak terkait, pasangan Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan permohonam pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,"ucap Anwar Usman dalam Sidang pengucapan putusan yang disiarkan langsung via kanal you tube Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Februari 2021 siang.
Dalam pokok permohonan, "menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat untuk diajukan.