Tribun Makassar
Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dispora Makassar, ACC Sulawesi: Polisi Tidak Memahami UU Tipikor
Lanjut Kompol Fadli, pengembalian kerugian negara dinilai sudah tepat dan bermanfaat ketimbang melanjutkan proses.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, menghentikan dugaan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Menurutnya, pihak Dispora telah mengembalikan kerugian negara, yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat, melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kota Makassar.
“Mereka itu sudah sampai di Inspektorat saja, temuan BPK sudah dikembalikan. Jadi sudah selesai kasusnya, karena sudah selesai di Inspektorat,” ujar Kasubdit Tipikor Kompol Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Rabu (17/2/2021).
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi.
Lanjut Kompol Fadli, pengembalian kerugian negara dinilai sudah tepat dan bermanfaat ketimbang melanjutkan proses.
“Kan itu tidak baik. Sudah selesai di Inspektorat,” jelasnya.
Sementara itu, Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak agar Polda Sulsel terus melanjutkan proses hukum.
Meski Dispora Makassar telah mengembalikan kerugian negara. Sebab, hal itu tidak menghapus unsur adanya tindak pidana.
“Seharusnya polisi tetap memproses secara hukum kasus tersebut, apalagi kasusnya sudah terbilang cukup lama. Kita desak Polda lanjutkan proses hukumnya,” kata Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa.
Menurut Angga, polisi tidak memahami Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Rampung Maret 2022 |
![]() |
---|
PBSI Makassar Seleksi 33 Atlet Pra Porprov Sulsel 2021 |
![]() |
---|
Dishub Makassar Gembok 9 Mobil di Jl Kumala, Ratulangi dan Sudirman |
![]() |
---|
Kapolri Cabut Larangan Media Tayangkan Arogansi dan Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tak Akan Bayar Utang Peninggalan Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb |
![]() |
---|