Pilkada Mamuju
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Habsi-Irwan di Pilkada Mamuju
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Mamuju 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Mamuju 2020.
PHP diajukan pasangan petahana nomor urut satu H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari dengan termohor KPU Mamuju, Rabu (17/2/2021).
Pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon adalah pasangan nomor urut dua H Sutunah Suhardi - Ado Masud selaku peraih suara terbanyak.
Hasil sidang yang dilakukan secara virtual MK secara resmi menolak gugatan H Habsi Wahid - Irwan SP Pabanari.
Atau tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan ke persidangan selanjutnya ke sidang pembuktian.
Perkara tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk Mamuju ketentuan untuk mengajukan gugatan selisih 1.5 persen, sementara selisih suara Habsi-Irwan dengan peraih suara terbanyak sebesar 5.9 persen.
MK juga berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim.
Hakim MK menyebutkan permohonan pemohon salah obyek terkait pokok perkaran keputusan 610 dan 611 KPU dan terkait ijazah sarjana palsu.(tribun-timur.com).
Gugatannya Ditolak MK, Habsi Sampaikan Ucapan Selamat ke Tina-Ado |
![]() |
---|
Jadi Pemenang Pilkada Mamuju 2020, Ado Mas'ud: Saatnya Urus Pengungsi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Habsi-Irwan, Kuasa Hukum Tina-Ado Harap Kliennya Segera Dilantik |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Petahana di MK |
![]() |
---|
Habsi-Irwan Gugat Hasil Pilkada Mamuju ke MK |
![]() |
---|