Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB
Bakal Kembali Mengajar di SDN 169 Sadar, Hervina Belum Bersyarat Diangkat PPPK
Hervina, guru honorer yang diberhentikan akan kembali mengabdi di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Hervina, guru honorer yang diberhentikan akan kembali mengabdi di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keputusan ini setelah dilakukan pertemuan antara Hervina dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone di DPRD Bone pada Selasa (16/2/2021).
Sekretaris Disdik Bone, Nur Salam mengatakan, pihaknya masih mendaftarkan kembali Hervina masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, harus ada pernyataan formal dari kepala sekolah.
"Untuk mengajar kembali, datanya belum kami masukkan ke Dapodik, karena kita butuh pernyataan formal dari kepala sekolah terkait perubahan komposisi guru. Kita tunggu itu," katanya Rabu (17/2/2021).
Ditanya peluang Hervina untuk diangkat jadi guru PPPK, Nur Salam menyatakan dia memiliki peluang.
Namun, ia harus memenuhi persyaratan pendidikan strata satu.
"Kalau untuk ke sana belum memenuhi syarat, karena dia hanya diploma dua. Syarat diangkat guru PPPK harus sarjana. Makanya harus mengambil strata satu. Peluang ada, selama memenuhi kualifikasi," ujarnya.
Nur Salam menerangkan, untuk penggajian guru honorer harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2021. Namun, sampai sekarang belum ada keluar.
Kata dia, mekanisme penggajian sebelumnya dihitung berdasarkan RKA sekolah.
Ada tim dana BOS yang merencanakan penganggaran. Berapa untuk belanja pegawai, belanja jasa, belanja modal. Hasil itu yang dituangkan dalam RKA sekolah.
"Berapa yang dicantumkan, itu yang dibayarkan kepada guru. Jadi beda-beda dibayarkan gaji setiap sekolah," jelasnya.
Untuk guru honorer yang mengajar di daerah terpencil di Bone, menurut Nur Salam telah diberikan insentif Rp 500 ribu yang bersumber dari APBD.
"Ada Rp 500 ribu untuk guru daerah terpencil. Namun, tidak semua guru honorer dapat. Ada kriterianya, termasuk SDN 169 Sadar masuk dalam kriteria," terang Nur Salam.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Guru Hervina Ngajar Lagi Setelah Digaji Rp700 Ribu Per 4 Bulan Padahal UMR Bone Capai Rp3.165.826 |
![]() |
---|
Didamaikan dengan Kepala Sekolah, Hervina Dijanji Kembali Mengajar di SDN 169 Sadar |
![]() |
---|
Dipertemukan di Kantor DPRD, Kadis Pendidikan Bone Ingin Bicara 'Empat Mata' dengan Hervina |
![]() |
---|
Guru Honorer di Bone Dipecat karena Posting Gaji di Facebook, Gubernur: Ada Faktor Lain |
![]() |
---|
Guru Honorer Diberhentikan Sepihak, Disdik Minta Dana BOS SDN 169 Sadar Diaudit |
![]() |
---|