Tribun Jeneponto
165 CPNS Jeneponto Terima SK, Bupati Iksan Iskandar; 10 Tahun Tidak Boleh Pindah
Sebanyak 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jeneponto menerima Surat Keputusan (SK).
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Sebanyak 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jeneponto menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK CPNS diadakan di ruang pola Panrannuanta, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (17/2/2021).
Kepala BKPSDM Jeneponto, Basir menyampaikan, ada 165 orang yang yang lulus dan menerima SK CPNS hari ini.
"Penyerahan surat keputusan (SK) CPNS formasi tahun 2019 kepada 165 orang yang terjaring melalui seleksi pada tahun 2019," ujar Basir, Rabu (17/2/2021).
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, dari 5 ribu peserta yang ikut seleksi hanya 165 orang yang lulus.
Dari 165 orang yang lulus di Jeneponto, ini didominasi orang luar wilayah.
"Lebih dari 5 ribu peserta ikut dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya kurang lebih 400 peserta sampai pada tahap Seleksi Konpetensi Bidang (SKB), dan yang dinyatakan lulus sebagai CPNS sebanyak 165 orang, 23% putra daerah dan 77% luar daerah," ungkap Iksan.
Lanjutnya, setelah mengikuti Latsar korpri dan ASN yang baru harus menjadi energi di Jeneponto.
"CPNS yang berasal dari luar daerah saya tidak mau dengar, kedepan selesai prajabatan sudah ada yang minta pindah, saya minta sekda 10 tahun tidak boleh ada yang pindah," tuturnya.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.
Renovasi Pasar Karisa Jeneponto, Pemkab Bakal Bangun 1.100 Kios |
![]() |
---|
Kesan Menteri Muhadjir Effendy Setelah Nonton Film De Toeng dari Jeneponto |
![]() |
---|
Hari Pertama, 35 Warga Jeneponto Ikuti Vaksin Tahap Kedua |
![]() |
---|
Anggaran Rp20 M, Pemda Jeneponto Segera Lelang Proyek Renovasi Pasar Karisa |
![]() |
---|
Balita Penderita Bibir Sumbing di Jeneponto Butuh Bantuan Dermawan |
![]() |
---|