Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi, Belum Bebas Murni hingga Bayar Denda

setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
Instagram@lucintaluna
Lucinta Luna bebas dari penjara 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Lucinta Luna ternyata sudah keluar dari penjara meski belum bebas murni.

Ia bebas dalam rangka asimilasi terkait covid-19 sejak 11 Februari lalu.

Akhirnya Lucinta Luna tinggalkan Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.

Kini dia menjalani program asimilasi Covid-19 di rumah. Pemilik nama Ayluna Putri ternyata telah memenuhi 3 syarat.

Ya, setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.

Setahun yang lalu Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.

Bagaimana Lucinta Luna bebas dari penjara?

Simak fakta-faktanya berikut ini dikutip Tribuntimurwiki.com dari TribunStyle.com dan Kompas.com.

1. Asimilasi Covid-19

Dikutip dari kompas.com, Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Humas dan Portokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Ia mengungkap alasan Lucinta Luna bebas dari penjara.

Lucinta selama ini menempati Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved