Tribun Pinrang
Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Harus Dipenuhi Jika Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang memperbarui surat edaran soal pembatasan aktivitas masyarakat di wilayahnya.
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemerintah Kabupaten Pinrang memperbarui surat edaran soal pembatasan aktivitas masyarakat di wilayahnya.
Hal itu karena kondisi penyebaran atau penularan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pinrang cenderung menurun.
Kegiatan resepsi hajatan seperti pernikahan, akikah, penamatan Alquran, syukuran dan kegiatan lainnya mulai dilonggarkan.
Surat Edaran Bupati Pinrang nomor 045.2/233/Hukum tentang pembatasan aktivitas masyarakat diluar rumah sebagai upaya penanggulangan penyebaran/penularan Covid-19 di Kabupaten Pinrang berlaku mulai hari ini, Senin, (15/02/2021).
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan kegiatan resepsi hajatan sudah diperbolehkan dengan syarat tamu undangan dibatasi.
"Syaratnya, jumlah undangan tidak boleh lebih dari 250 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Irwan Hamid, Senin, (15/02/2021).
Ia menambahkan, kegiatan resepsi hajatan pada malam hari tidak diperbolehkan.
"Tidak ada resepsi hajatan pada malam hari dan tidak diizinkan membunyikan musik (electone)," pungkasnya.
Dengan berlakunya surat edaran yang baru pada Senin, (15/02/2021), maka surat edaran Bupati Pinrang nomor 045.2/67/Hukum pada Kamis, (14/01/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
Hendak Ke Sawah, Guru SMK 1 Pinrang Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi di Bola Patappuloe Pinrang |
![]() |
---|
Bupati Pinrang Janji Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Kariango dan Bakaru Pasca Ambruk |
![]() |
---|
Muh Redzwan, Ketua Karang Taruna Pertama di Kelurahan Kassa Pinrang |
![]() |
---|
VIDEO: Jembatan Ambruk, Warga Desa Kariango Pinrang Meninggal Saat Ditandu |
![]() |
---|
Hari Ini Positif Covid-19 di Pinrang Bertambah, 11 Sembuh |
![]() |
---|