Tribun Luwu Utara
Begini Respon Indah-Suaib Usai Gugatan Arsyad-Sukma Ditolak MK
Pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).
"Alhamdulillah proses di MK sudah selesai, sekarang kita menunggu proses selanjutnya. Kita mengikuti proses yang sudah diatur, sambil menunggu jadwal pelantikan dari Mendagri," kata Indah di Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (15/2/2021).
Selain itu, Indah juga mengapresiasi seluruh penyelenggara.
Mulai KPU, Bawaslu hingga TNI-Polri atas partisipasinya menyukseskan Pilkada Luwu Utara 2020.
Meskipun prosesnya harus sampai ke MK.
"Terkhusus pada tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten sampai desa, simpatisan, relawan, teman-teman milenial, perempuan bisa, dan seluruh masyarakat Luwu Utara terima kasih atas dukungan dan doanya," tutur Indah.
Ia berharap, dukungan tersebut tidak hanya sampai pada tahapan pilkada saja.
Namun tetap mensupport pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Sementara itu, Suaib Mansur menyampaikan putusan MK adalah final dan mengikat.
Sehingga menurutnya tak ada lagi yang harus diperdebatkan atas hasil Pilkada Luwu Utara yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.
Luwu Utara
Berita Terkini Luwu Utara
Berita Luwu Utara Hari Ini
Indah Putri Indriani
Suaib Mansur
Arsyad Kasmar-Andi Sukma
Gugatan Arsyad-Sukma Ditolak MK
Gugatan Arsyad-Sukma Ditolak MK, KPU Belum Tetapkan Jadwal Penetapan Bupati Terpilih Luwu Utara |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Arsyad-Sukma, Indah Putri Indriani Bakal Kembali Pimpin Luwu Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRD Luwu Utara Incar Kursi Ketua PSSI |
![]() |
---|
Dokter Awaluddin Lansia Pertama Divaksin Covid-19 di Luwu Utara |
![]() |
---|
Jabatan Jasrum Berakhir 19 Maret, PSSI Luwu Utara Segera Kongres |
![]() |
---|