Tribun Takalar
Polres Takalar Tangkap Pencuri HP dan Pelaku Pembusuruan
R (18) telah melanggar Undang -Undang (UU) KUHpidana dengan pasal 363 Ayat 1 ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kepolisian Resort (Polres) Takalar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan pembusuran.
Pelaku pencurian handphone berinisial R (18), warga Dusun Maccini Baji, Desa Balangtanayya, Kecamatan Polobangkeng Utara.
Sementara pelaku pembusuran berinisial AR (23) warga Dusun Ujung Bassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan, bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian HP dan penganiayaan.
"Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian HP dan penganiayaa dengan cara membusur korban dengan mengunakan ketapel dengan anak panah kecil yang terbuat dari besi beton," ujarnya, Jumat (12/2/2021).
Kata Beny, keduanya terbukti melakukan kejahatan yang melanggar hukum.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda-beda.
R (18) telah melanggar Undang -Undang (UU) KUHpidana dengan pasal 363 Ayat 1 ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sedangkan AR dikenakan pasal 351 Ayat 1 dan 2 UUD KUHPidana tentang pnganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
AKBP Beny menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Lexi warna hitam dengan nopol 2251 PQ, kepada pemiliknya bernama Hasa Dg Tate bin Hatta dg Tangga.
Kejadian pencurian motor itu pada 1 pebruari 2021 di Jalan Sawi pattallasang.
"Motor tesebut telah ditemukan kurang 1 kali 24 jam di perumahan Bombong Indah," tambahnya.
HUT ke 61, Mendagri Tito Pesan Takalar Harus Jadi Daerah Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Wagub Sulsel Puji Komitmen Pemkab Takalar Pulihkan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Curhat ke Wagub Saat Hari Jadi Takalar, Syamsari Ingin Bangun Rumah Sakit Bertaraf International |
![]() |
---|
Hadiri HUT ke 61, Wagub Sulsel Akui Dekat dengan Warga Takalar |
![]() |
---|
Rangkain Kegiatan HUT ke-61 Takalar, Mulai Tanam Kelor Hingga MoU Pemulihan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|