Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Faktor Merusak Kesehatan Badan Umat, Haramkah Merokok dalam Islam?

Tribun Khazanah Islam membahas Bagaimana hukum merokok bagi muslim? Apakah muslim merokok haram?

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Bagaimana hukum merokok bagi muslim? Apakah muslim merokok haram? Tribun Khazanah Islam membahasnya bersama dosen Muhammadiyah. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Bagaimana hukum merokok bagi muslim?

Apakah muslim merokok haram?

Itu selalu menjadi pertanyaan paling sering di kalangan umat Islam.

Nah! Tribun Khazanah Islam pun meminta tanggapan, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir menyampaikan hukum dasarnya merokok adalah mubah, karena tidak ada larangan secara nash, atau tidak ada larangan yg tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadits.

“Hanya saja, para ulama kontemporer memghubungkan rokok dengan kesehatan,” katanya, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, karena rokok merusak kesehatan, maka itu sama jika orang merokok merusak diri sendiri. Karena itu, perbuatan merusak diri sendiri adalah berdosa

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Pendapat yanga menyatakan merokok bisa membinasakan diri mengambil dalil dari Surah Albaqarah, ayat 195 di atas,” katanya.

Pimpinan Baznas Enrekang yang membidangi pengembangan SDM, Ilham Kadir.
Pimpinan Baznas Enrekang yang membidangi pengembangan SDM, Ilham Kadir. (TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR)

Tapi, bagi saya, pendapat di atas tidak kuat.

Dan ayat di atas bukan untuk larangan merokok.

“Sebab banyak orang merokok tapi tetap sehat,.maka orang seperti itu tidak mengapa merokok. Tapi jika sakit karena merokok, maka wajib berhenti merokok,” kata Ketua Infokom MUI Enrekang ini.

“Jadi rokok bagi saya hukumnya mubah.”

Fatwa MUI 

Fatwa tentang hukum merokok di Muhammadiyah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan NO. 6/SM/MTT/III/2010.

Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah dengan tegas memberikan status haram terhadap hukum merokok.

Dalam pandangan Muhammadiyah, setidaknya ada enam alasan keharaman merokok. 

Pertama, merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang bisa menimbulkan dampak negatif) yang dilarang dalam Al-Qur’an (Q.7:157). 

Kedua, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, oleh karena itu bertentangan dengan larangan Al-Qur’an dalam Q.2:195 dan 4:29. 

Ketiga, perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

Oleh karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam Hadits Nabi bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. 

Keempat, rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian; oleh karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan Hadi Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan. 

Kelima, oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Islam dan Al-Qur’an Q. 17: 26-27. 

Keenam, merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqashid asysyari’ah), yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-din), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs), (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal). (tribun-timur.com/nu.or.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved