Tribun Sidrap
Perkara Koordinator-Bendahara Sekretariat Bawaslu Sidrap Dihentikan
Sidang DKPP terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Salah satunya, perkara yang diadukan Amaliah yang memberikan kuasa khusus kepada Ramdhany Tri Saputra dengan Nomor Perkara 04-PKE-DKPP/I/2021, terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap.
Di mana terlapor, Koordinator Sekretariat Bawaslu Sidrap Edi Irwanto Malik dan Bendahara Sekretariat Bawaslu Sidrap Al Versiatny Kholida.
Keduanya telah dilakukan penarikan kembali dalam tugas perbantuan Pegawai Negeri Sipil dari Sekretariat Bawaslu Sidrap berdasarkan Keputusan Bupati Sidrap Nomor: 820/II/BPKSDM pada 12 Januari 2021, sehingga perkara terhadap yang bersangkutan tidak diteruskan.
Sehingga DKPP menetapkan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena Edi Irwanto Malik dan Al mVersiatny Kholida tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Selain itu, dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada dua penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto dalam perkara 158-PKE-DKPP/XI/2020 dan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kertanegara, Erlyando Saputra dalam perkara 196-PKE-DKPP/XII/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu 12 Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kertanegara terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof Muhammad membacakan putusan perkara nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020 dalam rilisnya.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini,” lanjut Muhammad saat membacakan putusan 158-PKE-DKPP/XI/2020.
Dari 15 perkara yang dibacakan putusannya melibatkan 78 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (15) dan Peringatan Keras (8).
Sedangkan 53 penyelenggara pemilu mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, DKPP mengeluarkan Ketetapan untuk perkara 4-PKE-DKPP/I/2021 dengan Teradu Koordinator Sekretariat Kabupaten Sidrap, Edi Irwanto Malik dan Bendahara Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidrap, Al Verstiny Kholida.
DKPP menetapkan pengaduan perkara tersebut batal demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan karena kedua Teradu tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr Alfitra Salamm, Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto SIP MIP dan Dr Ida Budhiati. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Sidrap Persiapan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis Tingkat Sulsel |
![]() |
---|
Panen Raya Agro Solution di Desa Timoreng Panua Sidrap Capai 9 Ton Per Hektar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sidrap Serahkan Kembali Ranperda LKPJ 2020 |
![]() |
---|
Persiapan Hadapi Pemilu 2024, Ratna Dewi Pettalolo Tinjau Kondisi Bawaslu Sidrap |
![]() |
---|
Polres Sidrap Perketat Penjagaan di Mako dan Rumah Ibadah, Ada Apa? |
![]() |
---|