Gempa Sulbar
Pemprov Sulbar Usulkan Penangguhan Kredit Warga Terdampak Gempa
Pemprov Sulbar mengusulkan penangguhan kredit bagi korban gempa.Pengusulan itu diajukan ke perbankan, lembaga pembiayaan non bank dan pegadaian.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Pemprov Sulbar mengusulkan penangguhan kredit bagi korban gempa.
Pengusulan itu diajukan ke perbankan, lembaga pembiayaan non bank dan pegadaian.
Usulan tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulbar nomor 3300/236/II/2021 tanggal 8 Februari 2021.
Dalam surat tersebut Pemprov Sulbar mengusulkan dua pertimbangan.
Pertama, memberikan keringanan atau penundaan kewajiban pembayaran minimal enam bulan sejak gempa bumi sebagaimana peraturan OJK.
Kedua, melakukan pembinaan dan upaya perlindungan terhadap nasabah/mitra usaha agar mereka dapat terus tumbuh dan dapat berusaha kembali.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris mengatakan, surat tersebut hanya penyampaian pertimbangan-pertimbangan.
"Tugas daerah memberikan pertimbangan. Tidak ada salahnya. Substansinya itu sebagai otoritas organisasi memungkinkan memberikan pertimbangan ke bank yang menjadi mitra kita selama ini,"kata Idris.
Menurutnya, surat tersebut tidak perlu direspon dengan pertemuan, cukup direspon dengan surat balasan.(tribun-timur.com).