Tribun Bone
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Penggelapan Uang Istri Mantan Bupati Bone Ditunda
Eka Hayanti, terdakwa penggelapan uang nasabah senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) harusnya menjalani sidang tuntutan
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Eka Hayanti, terdakwa penggelapan uang nasabah senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) harusnya menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/2/2021).
Namun, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) batal digelar. Alasannya, JPU
belum siap.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alam saat dihubungi TribunBone.com.
"Berkas tuntutan masih disusun oleh JPU," katanya.
Ketua Majelis Hakim pun menunda sidang. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis, (18/2/2021) pekan depan.
Eka Hayanti mengelapkan uang Andi Warnawati, istri mantan Bupati Bone, almarhum Andi Muh Idris Galigo. Uang digelapkan dalam kurun waktu 2013 hingga 2019.
Saat itu, dia bekerja sebagai karyawan anak perusahaan salah satu bank di Bone.
Eka merupakan orang kepercayaan korban dalam penarikan dan penyetoran uang di rekening bank.
Namun, kepercayaan tersebut dibalas dengan menggelapkan uang korban
Uang yang digelapkan digunakan untuk bermain saham, keperluan pribadi dan bersenang-senang.
Eka didakwa Pasal 374 subsider 372 KUH Pidana. Ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Akibat Arus Pendek Listrik, Satu Rumah Ludes Terbakar di Bone |
![]() |
---|
Habiskan Anggaran Rp189 Juta, Begini Penampakan Jembatan Gantung di Sibulue Setelah Rehab |
![]() |
---|
Dikeluhkan Pengendara, Hati-hati Jalan Berlubang di Poros Bone-Wajo di Desa Lappo Ase |
![]() |
---|
BPS Bone: Pertumbuhan Ekonomi Bone Tahun 2020 Minus 0,25 Persen |
![]() |
---|
Aktivis Perempuan dan Anak Minta Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Bone Dihukum Maksimal |
![]() |
---|