Petinggi Polri Ungkap Kejadian dialami Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Erata Sebelum Meninggal
Petinggi Polri ungkapkan kejadian dialami Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Erata sebelum meninggal dunia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Petinggi Polri ungkapkan kejadian dialami Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Erata sebelum meninggal dunia.
Pendakwah Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di usia 28 tahun saat dia tersangkut kasus hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.
Sebab, berkas perkara Ustadz Maaher At-Thuwailibi sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan tahap dua, Ustadz Maaher At-Thuwailibi memang sempat mengeluh sakit.
Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.
"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.
Sementara itu, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata dia.
Diberitakan, Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.