Tribuners Memilih
Legislator Gerindra Harap Danny Pomanto Dilantik 17 Februari 'Jangan Ditunda-tunda'
Legislator Fraksi Gerindra DPRD Makassar Kasrudi berharap Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi segera dilantik oleh Gubernur
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Legislator Fraksi Gerindra DPRD Makassar Kasrudi berharap Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi segera dilantik oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Kasrudi berharap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak menunda admistrasi usulan permohonan pelantikan Wali Kota Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto kepada Mendagri.
"Atas nama rakyat Makassar, kita sudah dua tahun dipimpin oleh Pj Wali Kota. Kita berharap gubernur jangan menunda-nunda, diikutkan di tanggal 17 Februari ini," kata Kasrudi kepada Tribun Timur, Senin (8/2/2021).
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengatakan, rakyat Kota Makassar sudah lama menantikan pelayanan dari kepala daerah hasil pilkada.
Menurutnya, pelayanan Pj Wali Kota pilihan Kemendagri berbeda dengan pelayanan Wali Kota hasil pilkada.
Ia menilai, Pj Wali Kota pilihan Kemendagri kurang peka terhadap aspirasi dan suka duka masyarakat Kota Makassar.
Berbeda dengan Wali Kota hasil pilkada yang punya amanah mewujudkan visi misi yang dicanangkan. Kedua tanggung jawab dari masyarakat yang memilihnya.
"Pj dipilih Kemendagri tidak tahu suka duka masyarakat. Karena tidak dipilih masyarakat Makassar," katanya.
Kasrudi mengatakan masyarakat Kota Makassar sudah tidak sabar menantikan implementasi visi misi pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati. Oleh karena ia berharap pelantikan segera dilaksanakan.
Apalagi, katanya, DPRD Kota Makassar DPRD Makassar telah menunaikan tugas menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Kamis (28/1/2021) lalu.
Sehari berselang, Jumat (29/1/2021), DPRD Makassar menyerahkan SK penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Surat yang diserahkan DPRD Makassar ke Gubernur Sulsel yaitu surat usulan pengangkatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
DPRD Makassar juga menyerahkan Dokumen Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) penetapaan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih.
SK penetapan harus dilanjutkan Pemprov ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai satu syarat pelantikan.
"Sudah lama kita laksanakan rapat paripurna penetapan pasangan wali kota terpilih dan kita serahkan kepada Pemprov," tambahnya.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95