Kabar Buruk buat FPI, 5 Petinggi Rekan Rizieq Shihab Baru Saja Diterungku Kejaksaan, Apa Kasusnya?
Kabar buruk buat FPI, 5 petinggi rekan Rizieq Shihab baru saja diterungku kejaksaan, berikut kasusnya.
TRIBU-TIMUR.COM - Kabar buruk buat FPI, 5 petinggi rekan Rizieq Shihab baru saja diterungku kejaksaan, berikut kasusnya.
Satu demi satu petinggi Front Pembela Islam atau FPI dijebloskan ke jeruji besi.
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Shabri Lubis atau Sobri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama 4 orang eks petinggi FPI lainnya.
Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.
"Betul (ditahan). Kasus Petamburan," kata kuasa hukum Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.
Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.
Berkas perkara dilimpahkan
Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara Rizieq ke Kejaksaan Agung.
Perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kemudian, kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi, Bogor.