Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki

Vonis Jaksa Pinangki Dibacakan Hari Ini, Prof Marwan Mas: Hakim Harus Memvonis Diatas Tuntutan Jaksa

Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendengar putusan Majelis Hakim Senin 8/2/2021) hari ini.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendengar putusan Majelis Hakim Senin 8/2/2021) hari ini.

Namun, Pinangki hanya dituntut empat tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas mengatakan, seharusnya Pinangki, diberikan hukuman maksimal.

Sesuai, dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Apalagi mengingat, Pinangki merupakan Penegak Hukum yang telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. 

Sehingga harus dibedakan dengan masyarakat umum.

"Ada dua poin yang harus kita liat, pertama, harusnya dia dijatuhi hukuman maksimal, karena Pinangki merupakan penegak hukum, sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Prof Marwan.

Kedua, menurut Prof Marwan, alasan rendahnya tuntutan ke Pindangki, disebabkan karena Jaksa yang mengurus proses hukumnya, merupakan teman Pinngki di Kejaksaan Agung.

"Kenapa tuntutannya rendah? karena yang memproses adalah temannya sendiri, dari Kejaksaan Agung juga, jadi wajar kalau tuntutannya seperti itu," jelasnya 

Ia pun mengimbau, agar hakim memvonis Pinangki diatas tuntutan jaksa, yaitu dengan hukuman maksimal, 20 tahun.

"Hakim harus memvonis diatas tuntutan jaksa, itu boleh, yaitu 20 tahun penjara, sekaligus ini menjadi contoh agar penegak hukum tidak bermain-main dengan jabatannya," tutup Prof Marwan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara, hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.

Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Uang itu disebut digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

"Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara meningat kedudukan dalam jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa Yanuar.

Atas tuntutan itu, Pinangki bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang berikutnya, pada 18 Januari 2021.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved