Jaksa Pinangki
Kelewatan Jika Jaksa Nakal Ini Cuma 4 Tahun Penjara, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum 20 Tahun Bui
Kelewatan Jika Jaksa Nakal Ini Cuma vonis 4 tahun penjara, ICW Minta Jaksa Pinangki divonis 20 tahun bui
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendengar putusan Majelis Hakim Senin 8/2/2021) hari ini.
Jaksa nakal ini cuma dituntut empat tahun penjara. Jika hakim cuma memvonis empat tahun penjara, menurut ICW, akan melukai rasa keadilan.
Jaksa Pinangki telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Koruptor yang seharusnya dipenjara malah dibela dan dapat suap.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari, hari ini, Senin (8/2/2021).
Demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keteranganya, Minggu (7/2/2021) malam.
“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata dia.
Ada lima alasan kenapa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu semestinya divonis 20 tahun penjara.
Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
“Keempat, kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
“Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” beber Kurnia.
Kelima, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan.
Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking.
Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, sambungnya, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” tegas Kurnia.
Cuma Dituntut 4 Tahun
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Uang itu disebut digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
"Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara meningat kedudukan dalam jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa Yanuar.
Atas tuntutan itu, Pinangki bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang berikutnya, pada 18 Januari 2021.(*)