Padahal PNS, Wanita ini Tak Kapok Pernah Kepergok Selingkuh Anggota DPRD, Kini Menipu Ratusan Juta
Padahal PNS, Wanita ini Tak Kapok Pernah Kepergok Selingkuh Anggota DPRD, Kini Menipu Ratusan Juta
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Eko Apriliana Wahyuningtyas, seorang PNS Tulungagung yang sempat membuat heboh perselingkuhan, kini terjerat penipuan modus CPNS.
Eko Apriliana adalah seorang PNS di staf di Kantor Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Usianya kini 40 tahun. Eko Apriliana akrab dipanggil Lia.
Sebelum bertugas di Kecamatan Gondang, Lia sempat membuat heboh Tulungagung pada tahun 2009.
Lia digerebek sedang berselingkuh dengan seorang anggota DPRD Tulungagung berinisial AS dari PKNU.
Kini, setelah kasus menghebohkan itu, Lia pun terseret kasus penipuan modus CPNS.
Dia dilaporkan oleh dua orang yang diduga menjadi korbannya.
Setelah pelaporan tersebut, Lia pun melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Tulungaung setahun lalu.
Namun, pelariannya tak lama. Tak alama ini, Lia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kediri.
Lokasi persembunyian Lia berhasil dilacak oleh polisi yang mengusut kasusnya, dugaan penipuan modus CPNS di Tulungagung.
Kini, ketika dirilis kepada awak media, Eko Apriliana berupaya menyembunyikan wajahnya dari sorot kamera wartawan.
Dia mengenakan seragam oranye khusus tahanan Polres Tulungagung, karena berstatus sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa membantu memasukkan korban menjadi CPNS di Lapas.
“Ada dua orang yang melaporkan tersangka.
Dari pelaporan itu kami menindaklanjutinya,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (5/2/2021).
Dalam perkara yang menjeratnya ini, ada dua korban yang menghubungi Lia untuk membantu memasukkan anaknya menjadi PNS di Kemenkumham, sebagai pegawai Lapas.
Lia menerima uang sebesar Rp 115 juta.
“Karena anaknya tidak kunjung menjadi PNS, dua korban ini kemudian melapor ke polisi,” sambung Yudo.
Dalam kasus ini, polisi sudah memastikan, Lia bekerja melakukan penipuan sendirin.
“Dalam kasus ini dia bekerja sendirian, tidak terkait dengan orang lain,” ungkap Yudo.
Polisi menyita tujuh kuitansi penyerahan uang dari korban ke Lia.
Selain itu ada sejumlah barang bukti lain, seperti 3 surat panggilan, 1 ijazah milik anak korban, 1 SKHUN, 2 SKCK dan surat pernyataan pengembalian uang.
Dari hasil penyidikan, uang dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
Cerita Perselingkuhan
Lia sebelumnya bekerja sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.
Namun di tahun 2009, Lia sempat membuat heboh Tulungagung.
Ia digerebek tengah berselingkuh dengan seorang anggota DPRD Tulungagung, AS, dari PKNU.
Berita perselingkuhan ini terungkap ke publik dan menjadi berita besar.
Lia kemudian dipindah ke kantor Kecamatan Kauman.
Sementara AS dicopot keanggotaannya di DPRD Tulungagung, lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Eko Apriliana, PNS Tulungagung Menipu Modus CPNS dan Selingkuhi Anggota DPRD, Kini Ditahan