Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anas Urbaningrum Sudah Bisa Capres di Pilpres 2029,Bebas 2022 Setelah MA Potong Masa Tahanan 6 Tahun

Setelah PK dikabulkan MA,Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029. MA pangkas masa tahanan Anas Urbaningrum 6 tahun

Editor: AS Kambie
kompas.com
Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas murni tahun depan, tahun 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro, dan M Askin.

Ditahan sejak Januari 2014. Dengan demikian, jika, jika Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara, maka Anas Urbaningrum bebas pada Januari 2022.

Sesuai putusan PK KPK, maka Anas Urbaningrum akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hingga  2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.

Selain memotong masa tahanan 6 tahun, putusan PK MA juga mengembalikan hak politik Anas Urbaningrum. Hanya saja, tidak serta merta hak politik Anas Urbaningrum kembali.

Sama dengan kebanyakan kasus korupsi yang divonis di atas lima tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum baru pulih lima tahun setelah menyelesaikan hukuman.

Artinya, jika Anas Urbaningrum bebas tahun awal 2022, maka Anas Urbanungrum belum bisa menjadi calon legislatif atau calon gubernur-wakil gubernur maupun calon wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati, bahkan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mengapa? Karena baru dua tahun telah menyelesaikan masa hukuman.

Dalam Pemilu 2022 nanti, Anas Urbaningrum hanya bisa menjadi konsultan politik atau ketua tim sukses atau ketua tim pemenangan.

Tapi,  pada Pemilu 2029, Anas Urbaningrum sudah bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Dalam masa tahanan, akun Twitter Anas Urbaningrum sangat aktif. Akun ini diberi catatan bahwa dikelola oleh admin.(*)

Timeline Kasus Anas Urbaningrum

* September 2014, Divonis 8 Tahun Penjara

Awalnya Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi, 24 September 2014.

Majelis hakim menilai Anas Urbaningrum terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

Anas Urbaningrum juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan."

* Juni 2015, Ditambah di MA oleh Artidjo Alkostar

Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas Urbaningrum, 8 Juni 2015.

Kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum ditolak dan hukumannya ditambah. Semula  Anas Urbaningrum dihukum tujuh tahun penjara, oleh MA pada 8 Juni 2015 memutuskan menambah hukuman Anas Urbaningrum, menjadi 14 tahun.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Majelis Hakim, Artidjo Alkostar cs, juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum.

Berdasarkan keputusan MA tersebut, riwayat politik Anas Urbaningrum tamat. Dia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, senator, bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur, maupun presiden-wakil presiden.

* Juli 2018, Ajukan PK Minta Hak Politik

Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di kasus proyek Hambalang. Salah satu yang diinginkan Anas Urbaningrum adalah dikembalikannya hak untuk dipilih atau hak politik.

Lewat PK yang diajukan pada 12 Juli 2018 ini, Anas Urbaningrum juga meminta divonis bebas. Menurut Anas Urbaningrum ada bukti baru yang kuat dan kekhilafan hakim yang nyata untuk mengoreksi putusan terhadap dirinya.

"Pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon dalam hal ini kami, membatalkan putusan MA Nomor 1261.K/Pidsus/2015 tertanggal 8 Juni 2015 dan mengadili kembali kemudian membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Anas Urbaningrum saat membacakan kesimpulan pemohon PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juli 2018.

* September 2020, PK Dikabulkan Hak Politik Dikembalikan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan lagi PK yang diajukan Anas Urbaningrum.

Tak tanggung- tanggung, hukuman Anas Urbaningrum dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi abu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu, 30 September 2020. Andi Samsan Nganro lalu memperlihatkan dokumen putusan PK Anas Urbaningrum.

Dalam dokumen PK itu, selain dihukum pidana penjara 8 tahun, Anas Urbaningrum juga dihukum denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan.

Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrim berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang  didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.

Satu di antara pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.

"Menurut majelis hakim agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," ujarnya.(*)

Jejak Anas Urbaningrum

* 1997-1999: Anas Urbaningrum jadi Ketua Umum PB HMI

* 1999: Anas Urbaningrum jadi Anggota Tim 11 Seleksi Partai Politik,

* 2001-2005: Anas Urbaningrum jadi Anggota Komisi Pemilihan Umum

* 8 Juni 2005: Anas Urbaningrum mundur sebagai anggota KPU

* Juli 2005:  Anas Urbaningrum jadi ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat

* 15 April 2010:  Anas Urbaningrum mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat

* 23 Mei 2010: Anas Urbaningrum terpilih Ketua Umum DPP Partai Demokrat

* Juni 2010:

- Anas Urbaningrum mulai diterpa isu akan dilengserkan secepatnya oleh kubu Cikeas

- SBY membentuk Majelis Tinggi Partai, disebut-sebut untuk mengebiri kewenangan Anas Urbaningrum di Partai Demokrat

* 9 Maret 2012:

Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazaruddin. Anas Urbaningrum bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

* 2011:

- Muncul skenario pelemahan posisi Anas Urbaningrum di DPP Demokrat

- Anas melakukan penguatan dukungan di DPC/DPD Demokrat

- Anas selalu didampingi Ibas keliling DPC/DPD Demokrat

* 27 Juni 2012:  Anas Urbaningrum diperiksa pertama kali di KPK dalam kasus Hambalang

* 22 Februari 2013:  Anas Urbaningrum dtetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK

* 23 Februari 2013:

Anas Urbaningrum mundur dari Partai Demokrat

- Anas Urbaningrum mengaku laksana bayi yang tidak diharapkan lahir

* 24 Februari 2013: Bongkar kasus Century ke sejumlah kolega dan sahabat

* 15 September 2013: Anas Urbaningrum deklarasikan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)

* 12 November 2013: KPK geledah rumah Anas Urbaningrum

* 10 Januari 2014:  Anas Urbaningrum ditahan di KPK

Nyanyian Nazaruddin

* Juli 2011

- M Nazaruddin "bernyanyi" dari tempat persembunyian

- Dia menyebut Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus Hambalang

* 25 Juli 2011

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta KPK menelusuri dugaan korupsi proyek Stadion Hambalang.

* 1 Agustus 2011

KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

* 8 Februari 2012

Nazaruddin menyatakan ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas. Sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Alifian Mallarangeng

* 9 Maret 2012

Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazaruddin. Anas Urbaningrum bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

* 22 Februari 2013

KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Dia diduga menerima hadiah atau gratifikasi mobil mewah Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD. Anas Urbaningrum membantah. Monil itu dibelinya sendiri. Andaipun diberi hadiah, mobil itu diterima dan mulai dipakai Anas pada 12 September 2009, masih ada selang waktu hampir 3 pekan sebelum dia dilantik menajadi Anggota DPR RI, 1 Oktober 2009.  Belakangan, KPK coba menjerat Anat dengan sangkaan menerima suap Rp 2,2 miliar, dalam kasus Hambalang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved