Operasi Yustisi di Gowa Hari Ini Jaring Puluhan Pelanggar
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, pihaknya menemukan 31 orang pelanggar dan langsung diswab.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Puluhan pelanggar di hari ketiga operasi yustisi Kabupaten Gowa terjaring, Jumat (5/2/2021).
Ada 4 Tim pendisiplinan Protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikerahkan menyisir berbagai tempat.
Operasi yustisi di Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba yang dipimpin Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro juga mendapati puluhan pelanggar.
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, pihaknya menemukan 31 orang pelanggar dan langsung diswab.
"Pada hari ketiga ini kami berhasil menjaring 31 orang yang langsung diswab, 5 orang diberikan sanksi sosial dan 5 orang lainnya kami sanksi denda," ujarnya
Dijelaskan, mereka yang sama skali tidak membawa masker dikenakan sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi denda atau administrasi.
"Sedangkan bagi yang memakai masker namun tidak tepat cara pemakaiannya makan kami berikan edukasi," jelasnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan di jalan raya dan tempat umum berhasil terjaring sanksi denda sebanyak 22 orang, rapid antigen sebanyak 4 orang dan swab PCR sebanyak 10 orang.
Pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini juga dilakukan di sejumlah masjid di Sungguminasa yang berhasil menjaring 1 orang di Masjid An Nur Tinggimae Jalan Masjid Raya Sungguminasa dan 1 orang.
Masjid Al Hijrah Kasomberrang Kecamatan Somba Opu, sementara untuk rapid antigen sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 orang di Masjid Al Hijrah Kasomberrang Kecamatan Somba Opu dan 3 orang di Masjid Nurul Jihad Manggarupi Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu.
Sekedar diketahui, Operasi Penegakkan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19 sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan kasus di wilayah Kabupaten Gowa.
Operasi tersebut akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menurunkan empat tim yang akan menyasar beberapa lokasi, antara lain pasar tradisional, tempat umum, rumah makan, dan tempat ibadah.
Ada beberapa sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) atau yang tak memakai masker.
Yaitu sanksi administrasi berupa denda/tilang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bagi masyarakat akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.
