TNI Gorontalo
Bos Preman Rinto Alami Hal Mengerikan Setelah Aniaya Raider TNI Gorontalo Pratu M, Makan Disuapi
Bos Preman Rinto Sabua alami hal mengerikan setelah aniaya Yonif Raider TNI Gorontalo Pratu M, makan harus disuapi polisi
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Danrem 133/NW Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, MA langsung melakukan pertemuan membahas kasus ini.
Irjen Akhmad sudah menangkap 6 dari 12 pelaku.
Video pengeroyokan TNI Gorontalo ini viral di media sosial.
Kasus bermula dari tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jl Prof Dr Aloe Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) dini hari.
Kejadian pukul 04.15 Wita.
Adegan penganiayaan ini terekam CCTV para pelaku tak bisa berkutik.
Komdan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone (NWB), Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito menyatakan akan memberikan kesempatan kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera melaporkan diri ke pihak kepolisian.
“Tadi kami sudah bersepakat memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melaporkan sajalah daripada dicari juga enggak enak di sana, enggak enak di sini. Supaya juga masalahnya bisa selesai,” kata Bagus.
Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan
Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.
1. Penganiayaan
Penganiayaan secara sederhana adalah perbuatan pidana membuat orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dengan niat utama adalah menganiaya. Niatan menganiaya di sini dapat dilihat dari alat yang digunakan, yakni alat – alat yang diperkirakan tidak membuat korban meninggal dunia. Banyak contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan ini mulai dari memukul secara langsung menggunakan tangan hingga mengunakan benda seperti kayu dan lain – lainnya. Titik penting di sini adalah penganiayaan tersebut dilakukan oleh hanya satu orang saja. Bila sudah lebih dari satu orang maka kategori yang dimasukkan adalah pengeroyokan, bukan lagi penganiayaan.
Sebuah tindak pidana dinyatakan penganiayaan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini:
a. Adanya kesengajaan pelaku untuk menganiaya korban