Empat Tahun DPO, Kejati Sulsel Ciduk Hamid Awing di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, 2 Mei 2017.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan DPO Hamid Awing.
Hamid Awing dinyatakan buron sejak empat tahun lalu atau sekitar tahun 2017.
Tim ini dipimpin oleh Asisten Intelejen Kejati Sulsel, Gatot Iriyanto. Ia menangkap Hamid di Jl Urip Sumogardjo, halaman Parkir Kantor BPJS Ketanagakerjaan Provinsi Sulsel, Kamis (4/2).
Hamid sendiri merupakan bendahara Gapoktan Hidayah.
Ia divonis bersalah dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan sosial, pada kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulsel tahun 2010.
Diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, 2 Mei 2017.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp. 50.000.000,-subsidiair tiga bulan kurungan.
Dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 139.232.960.,-subsider 1 tahun penjara.
"Kemudian dilakukan Tes Rapid Antigen, selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani pidana penjara," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil.
Lanjutnya, saat ini terpidana telah ditahan di Lapas Makassar untuk menjalani putusan pengadilan.
"Sudah ditahan di Lapas Makassar," Idil menambahkan. (*)