Tribun Palopo
Kedapatan Bawa Sabu, IRT di Palopo Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), An (35), warga Jl Yos Sudarso, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo
TRIBUNPALOPO.COM, WARA TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), An (35), warga Jl Yos Sudarso, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel.
Ia diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jl Lingkar Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Jumat (39/1/21).
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistyono mengatakan pelaku tertangkap atas identifikasi dari polisi.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu saset sabu 0,54 gram. Satu buah pembungkus rokok dan satu unit handphone," kata Edy Rabu (3/2/21).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) ayat (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad