Polres Pasangkayu Sulbar Tangkap Warga Palu Bawa Narkoba
gerak gerik mencurigakan pelaku saat ditemui, membuat tim makin yakin. Saat digeledah, ditemukan beberapa paket shabu dalam kantong jaket pelaku.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Warga Palu, Sulawesi Tengah, inisial P (31) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu. Ditemukan 6 paket shabu dalam kantong jaketnya .
Penangkapan dilakukan di Dusun Kasalai, Desa Sarada, Kecamatan Dapurang, Selasa (2/2/2021).
"P ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pasangkayu,"kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan.
Dikatakan, gerak gerik mencurigakan pelaku saat ditemui, membuat tim makin yakin. Saat digeledah, ditemukan beberapa paket shabu dalam kantong jaket pelaku.
“Enam pake shabu. Yakni 5 paket sedang dan satu paket kecil serta 29 paket kosong dalam kantong jaketnya,"tuturnya.
Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Pasangkayu, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"ucapnya.
KATALOG Promo Indomaret Sabtu 17 April 2021: Beras, Minyak Goreng hingga Sirup Turun Harga |
![]() |
---|
Detik-detik Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap, Ekspresi Disorot, Marah Meski Korban Berlutut |
![]() |
---|
Hancurnya Hati Suami saat Tahu Istri Cantiknya Main dengan Playboy DPRD, Berawal Baca Chat Mesra |
![]() |
---|
Dulu Sama-sama Lawan Ahok, Sekarang Dahnil Anzar ke Rizieq Shihab: Dia Bukan Siapa-siapa Bagi Saya |
![]() |
---|
Nasib Pelaku Pemukulan Perawat di Palembang Setelah Ditangkap, di RS Garang Sekarang Beda Lagi |
![]() |
---|