Penikaman di Polman
Penikaman Berujung Kematian di Polman Gara-gara Perselingkuhan
. Ketika melihat korban sedang melintas di Jln. Poros Luyo, pelaku langsung memacu sepeda motornya menuju rumahnya untuk mengambil sebilah badik.
TRIBUN-TIMUR. COM, POLMAN - Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengamankan pelaku penikaman yang menewaskan Syamsuddin alias Kunding, warga Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Polman.
Insiden yang terjadi di Pasar Panyingkul Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 18.05 wita, dilakukan oleh Razak, warga asal Desa Botto, Kecamatan Campalagian.
Kepala Satuan Reserse Kriminali Polres Polewali Mandar,AKP Syaiful Isnaini menjelaskan, kejadian ini berawal dari pengakuan pelaku yang menduga korban memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.
"Adapun dugaan sementara disebabkan karena pelaku merasa emosi kepada korban karena menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istri pelaku atau selingkuh dengan istri pelaku," ujarnya .
Pada saat itu pelaku sudah mencari korban. Ketika melihat korban sedang melintas di Jln. Poros Luyo, pelaku langsung memacu sepeda motornya menuju rumahnya untuk mengambil sebilah badik.
Setelah itu, pelaku kembali mengejar mobil korban. Pada saat mendapati mobil korban oleh pelaku langsung memotong jalur korban dengan cara memalang kendaraan R4 korban dengan kendraan R2 milik pelaku.
"Pelaku langsung memaksa kendaraan milik korban berhenti dan pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan badiknya dan menganiaya korban di dalam mobil," paparnya
Korban kemudian keluar dari kendaraanya dan langsung melarikan diri, akan tetapi pelaku memburu korban kemudian kembali menganiaya.
Kala itu korban itu masih bisa berdiri dan berusaha menyelamatkan diri. Tepatnya di Persimpangan Jln Desa baru Kec. Luyo, pelaku mendapati korban dan kembali menusuk korban beberapa kali.
"Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pelaku langsung meninggalkan TKP, sedangkan korban dibantu oleh masyarakat setempat dengan membawannya ke Puskesmas Mapilli menggunakan ambulansyang kebetulan melintas di TKP," Ujarnya.
Namun demikian, sebelum tiba di Puskesmas korban sudah meninggal dunia.
Adapun luka yang dialami oleh korban luka pobek pada bagian dada ukuran 2x1 cm. Luka robek pada tangan kanan ukuran 11x3 cm.
Luka robek pada bagian tangan kiri ukuran 4x5 cm,uka robek pada punggung tangan kiri ukuran 3x2 cm, luka robek pada bagian bawah tangan kiri ukuran 5x2 cm.
Luka robek pada paha kanan ukuran 6x3cm da luka robek pada paha kanan ukuran 3x3 cm
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah Badik telah diamankan di Sat Reskrim Polres Polman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.