Tribun Gowa
Pemkab Gowa Mulai Operasi Yustisi Besok, Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu
Pemkab bersama Forkopimda Gowa telah membentuk Tim Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemkab bersama Forkopimda Gowa telah membentuk Tim Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim tersebut dibentuk setelah Forkopimda Gowa menggelar rapat di Kantor Bupati Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (1/2/2021) kemarin.
Ada beberapa sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) atau yang tak memakai masker.
Yaitu sanksi administrasi berupa denda/tilang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bagi masyarakat akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.
Kemudian, ada sanksi rapid Antigen di tempat bagi pelanggar yang reaktif atau postif hasil rapid Antigen.
Selanjutnya akan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) atau tempat yang ditentukan untuk isolasi.
Hal itu dibenarkan Bupati Adnan Purichta Ichsan saat dikonfirmasi, Selasa, (2/2/2021).
"Betul, besok pagi apel kemudian lanjut operasi yustisi. Sudah jelas di Perda(protokol kesehatan)," kata Adnan.
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
Edarkan Sabu, 3 Petani di Gowa Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Ini Harapan HMI Cabang Gowa Raya kepada Adnan-Kio |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Dg Ngalle Warga Gowa Pasca Mencoba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Begini Harapan SAPMA Pemuda Pancasila Gowa untuk Adnan-Kio Jilid II |
![]() |
---|
8 Penyelenggara Ad Hoc KPU Gowa Terima Santunan |
![]() |
---|