Mulai 3 Februari, Tidak Pakai Masker di Gowa Denda 100 Ribu
Tim itu dibentuk setelah Pemkab Gowa dan Forkopimda Gowa menggelar rapat di Kantor Bupati Jl Mesjid Raya
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Forkopimda membentuk Tim Pendisiplinan Protokol kesehatan dalam rangka memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim itu dibentuk setelah Pemkab Gowa dan Forkopimda Gowa menggelar rapat di Kantor Bupati Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (1/2/2021).
Tim ini akan mulai bekerja pada Rabu 3-8 Februari 2021.
Rapat Koordinasi dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Dari keterangan tertulis yang diterima tribun-timur.com, dalam pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan diterapkan sanksi-sanki bagi para pelanggar.
Yaitu sanksi administrasi berupa denda/tilang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bagi masyarakat akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.
Kemudian, ada sanksi rapid Antigen di tempat, bagi pelanggar yang reaktif atau postif hasil rapid Antigen, dan selanjutnya akan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) atau tempat yang ditentukan untuk isolasi.
Pendisiplinan protokol kesehatan akan difokuskan di masjid, kafe atau tempat makan, pasar dan area publik.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pembentukan tim untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.
Mengingat kasus Covid-19 saat ini sangat memprihatikan, dimana angka penularan Covid-19 mengalami peningkatan bahkan hingga 14.000 perharinya yang terkonfirmasi positif.
AKHIR Cerita Janda Muda Cinajur Hamil Karena 'Angin Masuk' Mantan Suami Akui Hal Tak Terduga Ini |
![]() |
---|
Danramil Cengkareng Jakarta Kapten Edy Moerdoko Marah Besar Soal Polisi dan Tentara Baku Tembak |
![]() |
---|
Masih Ingat Leony Eks Trio Kwek Kwek? Sekarang Putuskan Hidup Tanpa Sebuah Pernikahan |
![]() |
---|
Lama Digunjingkan, Ternyata Pekerjaan Teddy Seorang Bos di Berbagai Jenis Usaha, Cek |
![]() |
---|
Profil Bripka Cornelius Siahaan Meninggalkan Istri dan Anak Jika Dipenjara dan Dipecat dari Polri |
![]() |
---|