Tribun Bone
Pelaku Penganiayaan di Desa Labuaja Kahu Terancam 9 Tahun Penjara
Lima pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai negeri sipil bernama Irwan kini ditangkap.
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR – Lima pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai negeri sipil bernama Irwan kini ditangkap.
Penganiyaan terjadi di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kelimanya diringkus di lokasi berbeda pada Sabtu-Minggu (30-31/1/2021).
Pelaku tak lain mantan istri korban bernama Medan (42). Dia diduga sebagai pelaku intelektual. Adam Halik (21) anak dari medan yang juga anak tiri korban turut serta sebagai pelaku.
Sementara tiga pelaku lainnya, Adzan Fauzan (18), Rudianto alias Bombong (26) dan Muzakkir alias Akki. Ketiganya kenalan Medan
Mereka kasihan terhadap peristiwa yang menimpah Medan dan membantu korban sebagai balas budi atas bantuan Medan kepada ketiganya selama ini.
Kapolres Bone, AKBP Try Handoko menyatakan, kelima pelaku umumnya disangkakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dan berencana, sehingga mengakibatkan orang luka.
“Anacaman hukuman dari tujuh tahun hingga sembilan tahun penjara,” katanya dalam konferensi pers Senin (1/2/2021).
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga handphone, dua buah topi.
Satu celana, satu sandal merek Eiger, pecahan pelek motor, kaca spion dan ikat pinggang yang digunakan untuk melakukan penganiyaan terhadap korban.
Warga Miskin di Bone Bertambah 81 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Istri Mantan Bupati Bone Rp 4 Miliar, Eka Hayanti Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelantikan Pejabat di Bone Belum Dilanjutkan, Begini Penjelasan Bupati |
![]() |
---|
Anggota DPR-RI Asal Bone Minta Tes Urine Anggota Polri Dilakukan Mendadak |
![]() |
---|
Sehari Sebelum Pelantikan Kepala Daerah, KPU Sulsel Evaluasi Penyelenggaran Pilkada di Bone |
![]() |
---|