Tengku Zulkarnain
Ade Armando Sebut Jilbab Bukan Perintah Tuhan, Tengku Zulkarnain: Apa Alquran Bukan Firman Allah?
Mantan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain membantah cuitan Ade Armando tersebut.
Hukum.rmol.id
Ade Armando pun mengimbau bagi siswi yang merasa tidak wajib berjilbab atau bahkan yang merasa tidak nyaman berjilbab, agar melepaskan saja jilbabnya.
"Berjilbab bukan perintah Allah. Jadi bagi yang merasa tidak wajib atau merasa tidak nyaman berjilbab, lepaskan saja. Yang penting sopan," tulis Ade Armando di akun Twitternya, dilihat Wartakotalive.com pada Kamis (28/1/2021).
Pernyataan Ade Armando itu pun mendapatkan respon beragam dari warganet.
Seorang warganet menyebutkan, Ade Armando seharusnya tidak berkomentar tentang hal yang bukan merupakan domainya.
"Ini bukan domain anda mas. Bahwa ulama berbeda pendapat tentang jilbab atau hijab, tentang batasan aurat perempuan, bukan berarti itu bukan perintah Allah," tulis @hmzailanispog
"Seharusnya dunia pendidikan mengajarkan agar anak bisa menerima perbedaan dan melihat hal positif dari tiap perbedaan yang ada. Berguna bila dirinya dewasa kelak dan berhadapan dengan dunia. Kalau semua sama, apa yang harus dipelajari lagi dari kehidupan?" tulis @matamera2
"Setau ku ada sih perintah soal menutup aurat,tp yg buat ku pribadi berjilbab itu jgn karna paksaan.Dan berjilbab bukan berarti yg memakai lbh baik dr yg tdk memakai," tulis @Syafakillah5758
Sebagian siswi nonmuslim SMKN 2 Padang lepas jilbab
Diberitakan sebelumnya, buntut polemik aturan berjilbab bagi siswi di Padang, Sumatera Barat, mulai mendapatkan titik temu.
Sejumlah aturan mengenai kewajiban berjilbab, kini sudah direvisi.
Bahkan, Komnas HAM harus turun tangan terkait kasus dugaan intoleransi terkait pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Perwakilan Komnas HAM bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membahas kasus ini.
Ilustrasi berjilbab (Thinkstock)
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan beberapa poin hasil pertemuan antara Komnas HAM, Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait kasus tersebut.