Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Kabar Pemerintah Pungut Pajak Pulsa Token Listrik & Voucher

Penjelasan Sri Mulyani soal isu pemerintah menarik pajak pulsa, token listrik hingga voucher.

Kompas.com
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Kabar Pemerintah Pungut Pajak Pulsa Token Listrik & Voucher 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Penjelasan Sri Mulyani soal isu pemerintah menarik pajak pulsa, token listrik hingga voucher.

Benarkah pemerintah menarik pajak melalui Kementerian Keuangan.

Berikut penjelasan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru.

Terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Bendahara Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).

Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Terkait dengan PPh, pada Pasal 18 dijelaskan penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved