Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Lengkap Sri Mulyani: Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Tak Bikin Harga Naik, Tenang

Penjelasan lengkap Sri Mulyani: pajak pulsa atau voucher, kartu perdana, token tak bikin harga naik, tenang.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi kartu perdana telepon seluler. Penjelasan lengkap Sri Mulyani: pajak pulsa atau voucher, kartu perdana, token tak bikin harga naik, tenang. 

Sementara untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Di akhir penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Selengkapnya, berikut penjelasan dari Sri Mulyani sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021):

"PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021)

1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.

PENYEDERHANAAN PENGENAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

1. PEMUNGUTAN PPN

*a. Pulsa/kartu perdana*
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.

*b. Token Listrik*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.

*c. Voucer*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved