Akhirnya Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Pulsa dan Pajak Token Listrik, Harga Bakal Naik?
Pemerintah secara resmi mengatur skema baru pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer
Editor:
Ina Maharani
PPN lalu hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual (pajak pulsa).
Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
Sri Mulyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.
"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Sri Mulyani dikutip dari Antara.