Tribun Gowa
Pencuri Emas 200 Gram di Gowa Ditangkap, Begini Kronologinya
Tim Anti Bandit (TAB) Polres Gowa meringkus pelaku pencurian emas 200 gram. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 januari 2021 lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim Anti Bandit (TAB) Polres Gowa meringkus pelaku pencurian emas sebanyak tujuh buah.
Pelaku yakni Suryanto Dg Tanyang (40), Warga Manyyui, Desa Tamangnyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan penangkapan pelaku saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban bernama Hj Tene' bahwa telah kehilang perhiasan di rumahnya.
Kronologinya, saat itu korban memanggil pelaku untuk mengecat rumahnya.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 januari 2021 lalu.
Saat itu, korban tidak berada di rumah, pelaku pun memanfaatkan hal tersebut untuk mencuri 7 perhiasan milik korban yang berada di kamar.
"Pelaku masuk dalam kamar dan membongkar tempat tidur milik korban dan menukan perhiasan yang beratnya kurang lebih 200 gram. Setelah itu pelaku mengambil dan membawa pulang ke rumahnya dan menyimpan perhiasan itu di rumahnya," ujarnya kepada tribun-timur.com, Jumat (29/1/2021) dini hari.
Usai mengambil perhiasan, pelaku langsung menjual satu cicin dengan berat 5 gram dengan hasil jualan Rp 2. 350.000.
Korban mengetahui perhiasan emas miliknya raib setelah memeriksa kamar miliknya.
Dg Tayang pun dicurigai sebagai pelaku lantaran Dg Tayang sudah tidak ada untuk bekerja di rumah korban.
Edarkan Sabu, 3 Petani di Gowa Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Ini Harapan HMI Cabang Gowa Raya kepada Adnan-Kio |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Dg Ngalle Warga Gowa Pasca Mencoba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Begini Harapan SAPMA Pemuda Pancasila Gowa untuk Adnan-Kio Jilid II |
![]() |
---|
8 Penyelenggara Ad Hoc KPU Gowa Terima Santunan |
![]() |
---|