Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apa Hukumnya Mengusap Kepala Ketika Wudhu? Penjelasan Mazhab Hanafi Maliki Syafi’iy & Hambali 

Rubrik Tribun Khazanah Islam edisi ini membahas pertanyaan yang sering diajukan soal hukum mengusap kepala ketika wudhu.

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Munawwarah Ahmad
Istimewa
Ilustrasi Wudhu - Apa Hukumnya Mengusap Kepala Ketika Wudhu? Penjelasan Mazhab Hanafi Maliki Syafi’iy & Hambali  

Apa Hukumnya Mengusap Kepala Ketika Wudhu? Penjelasan Mazhab Hanafi Maliki Syafi’iy & Hambali 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Rubrik Tribun Khazanah Islam edisi ini membahas pertanyaan yang sering diajukan soal hukum mengusap kepala ketika wudhu.

Apa hukumnya mengusap kepala ketika wudhu?

Berikut jawabannya:

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan seperempat dari bagian kepala saja.

Yaitu dengan cara mengusap bagian ubun-ubun kepala misalnya.

Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:

أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.

Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)

b. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala.

Dalam masalah ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:

وعن عبد الله بن يزيد بن عاصم - رضي الله عنه - في صفة الوضوء - قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم - برأسه, فأقبل بيديه وأدبر. متفق عليه.

Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)

c. Madzhab Syafi’iy

Madzhab Syafi’iy berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan sebagian dari kepala saja walaupun hanya beberapa rambut saja.

Dalam masalah ini, Madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:

أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.

Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)

d. Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala.

Pendapat Madzhab Hanbali ini sama seperti pendapat Madzhab Maliki.

Dalam masalah ini, Madzhab Hanbali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:

وعن عبد الله بن يزي

- قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم - برأسه, فأقبل بيديه وأدبر. متفق عليه.

Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)

Sumber: Buku Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler karya Muhammad Ajib, LC, MA Terbitan Rumah Fiqih Publishing 2018

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved