Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Shalat Jumat

Apa Hukum Mandi Shalat Jumat dan Kapan Waktu Pelaksanannya? Ini Penjelasan dan Hadits-haditsnya

Banyak pertanyaan terkait mandi Jumat diantaranya apa hukum mandi Jumat, kapan waktu pelaksanaan mandi Jumat, serta mengapa harus mandi Jumat.

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM/ MUH ABDIWAN
Warga melaksanakan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (562020). Masjid terbesar di Kota Makassar tersebut kembali melaksanakan salat Jumat setelah kurang lebih tiga bulan ditiadakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,

وَسُنَّ مُؤَكَّدًا لِمُرِيدِ صَلاةِ جُمُعَةٍ غُسْلٌ نَهَارًا فلا يجزئ قبل

الفجر بنيته4

”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”

3) Al-Khatib As-Syirbini (w. 977 H)5

وَيُسَنُّ الْغُسْلُ لِحَاضِرِهَا ، وَقِيلَ : يُسَنُّ لِكُلِّ أَحَدٍ حَضَرَ أَمْ لا6

”Disunnahkan untuk mandi besar bagi orang yang mau menghadiri shalat jumat, namun ada yang mengatakan bahwa disunnahkan untuk mandi besar bagi siapa saja, baik menghadiri atau tidak”

4) Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H)7

Dalam kitabnya Al-Mughni, beliau mengatakan:

وَيُسْتَحَبُّ لِمَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ أَنْ يَغْتَسِلَ ، وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ فِي قَوْلِ

أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ8

”Disunnahkan untuk mandi bagi yang mau mengerjakan shalat jumat, dan menurut kebanyakan ulama bahwa hal itu bukanlah sebuah kewajiban”

Adapun dalil yang dipakai oleh mayoritas ulama ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari samurah bin jundub radhiyallahu ’anhhu:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. Tirmidzi)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved