Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mandi Wajib

4 Tuntunan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Nabi Muhammad SAW Diriwayatkan Aisyah RA dan Ibnu Abbas RA

Sebab Junub seperti yang dijelaskan bahwa ada dua hal yang membuat seseorang dalam keadaan junub: Keluar mani dan bertemunya dua kemaluan

Penulis: Arif Fuddin Usman | Editor: Arif Fuddin Usman
shutterstock via kompas.com
Bacaan niat dan tata cara mandi wajib atau junub. Sebab Junub seperti yang dijelaskan bahwa ada dua hal yang membuat seseorang dalam keadaan junub: Keluar mani dan bertemunya dua kemaluan 

Wajib Mandi

Agar mereka yang sedang dalam keadaan junub diatas bisa kembali suci maka sudah barang tentu mereka harus melakukan ritual mandi janabah (mandi wajib)

Perhatikan firman Allah swt dan hadits Rasulullah saw berikut ini:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

dan jika kamu junub maka bersucilah (mandilah) (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam hadits berikut ini, Aisyah ra memberikan keterangan kepada kita semua tetang mandi janabahnya Rasulullah saw: 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ، يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ، ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ، ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاثَ حَفَنَاتٍ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)

Aisyah ra berkata: Ketika mandi janabah, Nabi saw memulainya dengan:

1.     Mencuci kedua tangannya,

2.     Kemudian beliau menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri,

3.     lalu mencuci kemaluannya,

4.     kemudian berwudhu’

5.     Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya,

6.     Kemudian beliau menyirami kepalanya sebanyak 3 kali,

7.     kemudian beliau meratakan air ke seluruh tubuhnya

8.     kemudian beliau mencuci kakinya.

(HR Bukhari Muslim)

Dalam penjelasan hadits yang lainnya diceritakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَتْ مَيْمُونَةُ: وَضَعْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاءً لِلْغُسْلِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى شِمَالِهِ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ، ثُمَّ مَسَحَ يَدَهُ بِالأَرْضِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ، ثُمَّ تَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ (رواه البخاري)

Dari Ibnu Abbas ra berkata: Maimunah (binti Harits) berkata: Aku meletakkan air mandi untuk Nabi saw mandi wajib, lalu beilau:

1.     Mencuci kedua telapak tangannya dua atau tiga kali.

2.     Kemudian beliau menuangkan air ke telapak tangan kirinya,

3.     dan membasuh kemaluannya,

4.     kemudian beliau usapkan tangannya ke tanah,

5.     kemudian berkumur, dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu membasuh wajah dan kedua tangannya.

6.     kemudian beliau mengguyur seluruh tubuhnya.

7.     Setelah itu beliau bergeser dari tempatnya semula, lalu mencuci kedua kakinya."

(HR. Bukhari)

Dalam kesempatan yang lainnya, Maimunah binti Harits mengungkapkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَتْ مَيْمُونَةُ: وَضَعْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا، فَسَتَرْتُهُ بِثَوْبٍ، وَصَبَّ عَلَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ صَبَّ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَغَسَلَ فَرْجَهُ، فَضَرَبَ بِيَدِهِ الأَرْضَ، فَمَسَحَهَا، ثُمَّ غَسَلَهَا، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَأَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ، فَانْطَلَقَ وَهُوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ (رواه البخاري)

Dari Ibnu Abbas berkata: Maimunah (binti Harits) ra berkata: Aku memberi air untuk mandi kepada Nabi saw.

1.     Lalu aku tutupi Beliau dengan kain.

2.     Maka Beliau menuangkan air ke tangannya, lalu mencuci kedua tangannya.

3.     Kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya,

4.     lalu tangannya dipukulkannya ke tanah kemudian mengusapnya lalu mencucinya.

5.     Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Kemudian membasuh mukanya dan kedua lengannya

6.     lalu mengguyur kepalanya,

7.     lalu menyiram seluruh badannya,

8.     dan diakhiri dengan mencuci kedua telapak kakinya.

9.     Lalu aku berikan kain tapi Beliau tidak mengambilnya, lalu Beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya".

(HR. Bukhari)

Dari penjelasan dalil-dalil diatas sederhananya, ada tiga hal saja yang tentunya wajib untuk dilakukan sehingga aktivitas mandi wajib dinilai sah adalah:

a. Niat mandi wajib

Memang semua ulama sepakat bahwa niat itu letaknya di hati, sebagai tekad dan azam utuk melaksanakan suatu ibadah[1], namun sebagian ulama lainnya membolehkan bahkan menyarankan jika memang niat itu diawali atau disertai dengan lafazh niat.

Jika memang ada yang ingin melafazhkan niat, rata-rata lafazh niatnya dengan rerdaksi:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْجَنَابَةِ

Aku berniat untuk mandi dalam rangka mengangkat janabah

Atau:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْأَكبَرِ

Aku berniat untuk mandi untuk mengangkat hadats besar

b. Menghilangkan najis di badan

Khususnya najis-najis yang mungkin masih menempel ditubuh setelah haidh dan nifas, atau setelah berhubungan suami istri, atau najis-najis lainya yang mungkin ada.

c. Meratakan air keseluruh tubuh

Meratakan yang dimaksud adalah memastian bahwa air mandi itu sampai ke seluruh tubuh, tanpa harus memakai sabun atau sampo.

Jika tigal hal ini dilakukan, maka mandi wajib yang dilakukan sudah sah, dan kondisi hadats besar sudah hilang.

Namun karena aktivitas mandi ini adalah termasuk dalam ranah ibadah, maka untuk kesempurnaan ibadah mandi ini mari sedikit kita lihat teknis detail mandi wajib ini yang penulis sarikan dari kitab Al-Majmu’.[2]

Dengan berlandaskan hadits Rasulullah saw riwayat Aisyah dan Maimunah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim,

Juga hadits dari Jubair bin Muth’im yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Imam As-Syairozi mulai menjelaskan yang kemudian di jalaskan oleh imam An-Nawawi bahwa teknis mandi wajib tersebut sebagai berikut:

1. Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.

2.  Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.

3.  Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani disekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih.

Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis tersebut dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya.

4.  Berwudu seperti wudu shalat. Hanya saja ada sedikit perbedaan diantara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi.

Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudu, dan wudunya tetap sah.

5.  Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada).

Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi.

6.  Kemudian membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.

7.  Lalu meratakan air keseluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.

8  Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.

[1] Hasyiah Ibnu Abdin, jilid 1, hal. 105-106, Hasyiah ad-Dasuqi, jilid 1, hal. 133-135, Mughni al-Muhtaj, jilid 1, hal. 72-73, Al-Majmu’, jilid 2, hal. 180, Kassyaf al-Qinna’, jilid 1, hal. 152-154, Al-Mughni, jilid 1, hal. 221-226
[2] An-Nawawi, Al-Majmu’, jilid 2, hal. 177-195

Tulisan ini dikutip dari buku Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub? yang ditulis oleh Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc., M.Ag terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama
13 Desember 2018

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved