Wakaf Uang Ala Jokowi, Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Zakat Wakaf Umrah Ingin Dihimpun, Ekstrim
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid menilai apa yang dilakukan rezim Jokowi sangat bertolak belakang dengan sikap politiknya. Terutama menyangkut Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM,- Presiden Jokowi resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang atau GNWU.
Peluncuran gerakan wakaf uang ini dilakukan Senin 25 Januari 2021.
Peluncuran wakaf uang ini menyita perhatian Hidayat Nur Wahid.
Politisi PKS menyampaikan kritiknya atas program wakaf uang ini.
Wakil Ketua MPR RI ini menilai apa yang dilakukan rezim Jokowi sangat bertolak belakang dengan sikap politiknya. Terutama menyangkut Islam.
HNW pun sepakat dengan apa yang disampaikan Rizal Ramli terkait hal itu.
Kebijakan itu kontradiktif, karena satu sisi berharap dana umat, tapi sisi lain tidak suka politik Islam.
"Iya, itu kontradiksi yg terulang lagi. Dan lebih ironi lagi, krn dana Umat ingin dihimpun ; haji, zakat, wakaf, umrah," tulis HNW di akun Twitternya, dikutip Galamedia, Kamis, 28 Januari 2021.
Ia mengkhawatirkan, jika dana umat itu disedot untuk digunakan pemerintah, yang terjadi justru ada penyelewengan.
Di satu sisi, ia juga menyoroti banyaknya korupsi yang dilakukan oknum dalam menggerogoti uang negara.
"Tapi korupsi yg menggerogoti keuangan Negara&Bangsa, terus makin ekstrim saja kondensat, jiwasraya, asabri, bpjs tenaga kerja, bansos termasuk unt disabilitas," lanjut HNW.
Iya, itu kontradiksi yg terulang lagi. Dan lebih ironi lagi, krn dana Umat ingin dihimpun ; haji, zakat, wakaf, umrah. Tapi korupsi yg menggerogoti keuangan Negara&Bangsa, terus makin ekstrim saja;kondensat, jiwasraya, asabri, bpjs tenaga kerja, bansos termasuk unt disabilitas. https://t.co/eAoSwfs1OW— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) January 27, 2021.

Dikutip dari setkab.go.id Wakil Presiden maruf Amin menyebutkan gerakan wakaf uang sebagai upaya mendorong investasi dan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” tutur Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021).
Selain itu kata Wapres maruf Amin, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.
Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasionel Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS ) dimana Maruf AMin adalah ketuanya.
Juga Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang produknya dinamakan ‘Wakaf Uang Berkah Umat’.
“Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat,” tegas Wapres yang juga Ketua Harian KNEKS ini.
Di sisi lain, mengingat wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi, maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.
“Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan dapat dikembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan,” urai Wapres.
“Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal-kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), yaitu bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.
Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia,” pungkasnya.