Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Selayar

Pulau Lantingiang Diduga Dijual Rp 900 Juta? Mahasiswa Selayar Bakal Laporkan ke Polda Sulsel

Isu penjualan Pulau Lantingiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berhembus.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Andi Ansar, salah satu mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Selayar 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Isu penjualan Pulau Lantingiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berhembus.

Secara administratif, Pulau Latingiang masuk dalam wilayah Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.

Dari pusat Desa Jinato, Pulau Latingiang dapat ditempuh selama 15 menit perjalanan laut.

Sebelumnya, kasus dugaan penjualan pulau tak berpenghuni ini telah diusut oleh Polres Selayar, Juli 2020 lalu.

Namun, kini isu penjualannya kembali berhembus, bahkan penandatanganan kwitansi pembelian pulau ini disinyalir telah dilakukan.

Andi Ansar, salah satu mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Selayar, angkat bicara terkait isu ini.

Ansar membenarkan, bahwa polisi memang telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.

"Disinyalir bahwa sudah ada penandatanganan kwitansi jual beli, baru terlaksana pembayaran panjar Rp10 juta dari harga Rp 900 juta yang ditetapkan," kata Ansar, Kamis (28/1/2021).

Ansar membeberkan, bakal ada oknum pejabat yang terseret dalam kasus penjualan pulau ini, salah satunya diduga mantan kepala desa.

Menurut Ansar, penjualan pulau jelas tak dibenarkan oleh Undang-undang (UU), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau lazim disebut UUPA.

"Dengan jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia. Kedua, kepemilikan pulau kecil secara pribadi khususnya dengan pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," jelas Ansar.

Dia juga menjelaskan, dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. 

"Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari," tambahnya.

Olehnya itu, Andi Ansar berharap agar Pemerintah Kabupaten Selayar harus serius menangani permasalahan ini.

"Kami berharap Pemerintah kabupaten kepulauan Selayar serius menanggapi jual beli pulau ini, dimana kita ketahui bersama bahwa aset terbesar Kabupaten Kepulauan Selayar adalah pulau-pulau itu sendiri," jelas Ansar.

Ansar menegaskan, jika Pemkab Selayar tak serius menanggapi kasus dugaan penjualan pulau ini, maka pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved