Tribuners Memilih
2 Komisioner KPU Barru Disanksi Peringatan
Teradu II Lilis Suryani dan Teradu III Masdar, Anggota KPU Barru dijatuhkan sanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Teradu II Lilis Suryani dan Teradu III Masdar, Anggota KPU Barru dijatuhkan sanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (27/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu II Lilis Suryani dan III Masdar yang keduanya merupakan Anggota KPU Barru terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Muhammad.
Dilasir laman DKPP, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42 ayat 3 menjelaskan, dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP memberikan sanksi berupa, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Namun berdasarkan sifat sanksi, ada dua. Sanksi bersifat membina atau mendidik dan sanksi bersifat berat.
Sanksi yang bersifat membina atau mendidik berupa peringatan atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai ke tingkat yang paling berat.
Yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.
Sedangkan sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sulsel Asradi menjelaskan hal sama.
"Sanksi dari DKPP ada 3 jenis teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Dari sanksi tersebut bersifat membina atau mendidik dgn sanksi peringatan atau teguran dan bersifat berat dengan sanksi pemberhentian," jelasnya.
Perkara Komisioner KPU Barru
- Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan HM Malkan Amin-A Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki
- Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani-Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.
- Perkara nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida.
Putusan
Putusan Komisioner KPU Barru
- Syafruddin H Ukkas: Direhabilitasi
- Muhammad Natsie Azikin: Direhabilitasi
- Abdul Syafah: Direhabilitasi
- Lilis Suryani: Peringatan
- Masdar: Peringatan. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad