Penikaman di Pasar Pasaka
VIDEO: Penikaman di Pasar Pasaka Kahu Bone
Bahtiar (51) tewas usai ditikam di Pasar Pasaka, Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/1/2021) pukul 08.30
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, KAHU - Bahtiar (51) tewas usai ditikam di Pasar Pasaka, Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/1/2021) pukul 08.30 Wita.
Korban menghembuskan napas terakhir saat dibawa ke rumah sakit.
Ia ditikam oleh tetangganya sendiri, Andi Sose atau Puang Oceng (48). Pelaku telah ditangkap sesaat usai melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menuturkan, peristiwa penikaman terjadi ketika pelaku mendatangi korban yang minum kopi di salah satu warung kopi di Pasar Pasaka.
"Korban didatangi oleh pelaku. Setelah itu pelaku mengatakan, kamu cari saya? Dijawab oleh korban, iya, kenapa? Keduanya pun adu mulut," kata Ardy.
Lanjutnya, melihat pelaku dan korban adu mulut, pemilik warung kopi meminta keduanya keluar.
Di luar, pertengkaran keduanya berlanjut. Korban menendang pelaku. Lalu pelaku mengeluarkan badik dan menusuk korban.
"Keduanya bertengkar. Pelaku ditendang oleh korban, kemudian dibalas oleh pelaku dengan menusuk korban tiga kali," terangnya.
Kata Ardy, motif penikaman ini dilatarbelakangi masalah tanah.
"Motifnya masalah tanah. Korban dan keluarga pelaku memiliki masalah tanah. Korban menyebut pelaku mencoba ikut campur di masalah ini," katanya saat ditemui di Mapolres Bone.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana, pelaku juga dikenakan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang.
"Pelaku kami ancam 15 tahun penjara," tegasnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar