Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Pemilu Atur Eks HTI

RUU Pemilu Atur Eks HTI,Disetarakan dengan Mantan PKI,Dilarang Jadi Caleg Ikut Pilkada dan Nyapres

RUU Pemilu atur eks HTI itu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021.

Editor: AS Kambie
handover dan Facebook Tribun Timur
Netizen Fanpage Facebook Tribun Timur masih ributi pernyataan Azyumardi Azra soal 2 ormas Islam FPI dan HTI bubar di era Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hizbut Tahrir benar-benar telah menjadi organisasi terlarang di Indonesia. HTI dinyatakan terlarang, sebagaimana terlarangnya Partai Komunis Indonesia (PKI) di Bumi Pertiwi.

DPR memasukkan ketentuan baru dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu. Dalam revisi ini RUU pemilu atur eks HTI.

Eks Hizbut Tahrir dilarang menjadi calon peserta pemilihan legislatif (caleg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Disebutkan, RUU Pemilu atur eks HTI itu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021.

Dalam draf RUU Pemilu itu ditulis secara gamblang atau tersurat larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu. Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada.

Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii. Berikut bunyinya: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.

Selain itu pada pasal 311, pasal 349 dan pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, membenarkan adanya pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.

”Di draf terakhir versi pemutakhiran yang kami terima tertera demikian,” ujar Christina ketika dihubungi Tribunnews.com.

Namun Christina belum bisa berkomentar banyak perihal draf RUU Pemilu tersebut. Menurutnya, draf itu akan masih melalui banyak proses dan belum final. "Ya jelas belum final, ini baru diajukan komisi II ke Baleg. Nanti akan melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dulu di Baleg," kata Christina.

HTI sendiri sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022. RUU Pemilu ini antara lain mengatur pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Sehingga, syarat peserta pemilu, jika RUU ini disahkan, bakal berlaku untuk Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved