Ketua AMAN Desak Bupati Segera Registrasi Perda Tentang Masyarakat Adat di Mamasa
Bupati Mamasa menyampaikan bahwa dirinya mengira, Perda tersebut, telah tuntas, lantaran tidak ada lagi laporan yang diterima terkait Perda.
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Guna membahas lebih lanjut terkait Perda Masyarakat Adat, Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi Bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Tim Pengawal Perda Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa.
Rapat itu digelar di Aula Mini Rumah Jabatan Bupati Mamasa, pada Senin (25/1/2021) kemarin.
Pertemuan yang diikuti sejumlah tokoh masyarakat itu, guna merespon aspirasi Masyarakat Adat, yang telah berulangkali mempertanyakan terkait berlarut-larut nya proses perundangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa, yang telah disahkan sejak tahun 2018 lalu.
Begitu diungkap Ketua Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Mamasa, Imanuel Bombong, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) petang tadi.
Imanuel menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamasa menyampaikan bahwa dirinya mengira, Perda tersebut, telah tuntas, lantaran tidak ada lagi laporan yang diterima terkait Perda.
Padahal kata Imanuel, faktanya Perda tentang Masyarakat Adat Mamasa yang telah disahkan melalui rapat paripurna oleh DPRD Kabupaten Mamasa, pada 10 Agustus 2018 lalu, bukan hanya belum diproses untuk diundangkan ke dalam lembaran daerah.
Lebih dari itu, oleh Pemda, kata Imanuel, Perda yang telah ditetapkan tersebut, masih dalam permohonan fasilitasi Rancangan Perda kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Hal itu belakangan diketahui, setelah beredar adanya salinan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 12 Januari 2021 yang ditujukan kepada Pemda Mamasa perihal Penyampaian Rancangan Perda.
Di mana surat itu sebagai balasan atas surat yang disampaikan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, perihal permohonan fasilitasi Rancangan Perda tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa, tertanggal 15 November 2018.
“Kami telah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada bagian hukum Pemda, tapi selalu saja alasannya bahwa Ranperda tersebut masih sedang dikonsultasikan di tingkat provinsi, dan berbagai macam alasan yang mengada-ada”, ungkap Imanuel.
Imanuel mengatakan, sedianya, yang dimohonkan oleh Pemda adalah penomoran registrasi, bukan permohonan fasilitasi Perda yang sudah disahkan.
“Dalam pertemuan dengan Bupati, saya menyampaikan bahwa kami sudah sering menanyakan hal ini kepada bagian hukum dan telah bersurat resmi sejak tahun 2019, dan selalu dijawab dengan pasal-pasal kemendagri yang tidak relevan.
Bahkan lanjut dia yang membuat pihaknya semakin heran, ketika mengetahui surat Pemda Mamasa yang tertanggal 15 November 2018 itu meminta fasilitasi Ranperda ke Provinsi, sementara seharusnya Perda itu sudah disahkan.
“Permohonan fasilitasi adalah bagi Rancangan Perda yang belum disahkan, sementara Perda ini sudah disahkan oleh DPRD, kenapa bukan permohonan registrasi penomoran sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018”, tegas Imanuel.
Karenanya, ia mendesak Pemerintah daerah agar persoalan itu secepatnya ditindaklanjuti, sehingga ada legalitas dan perlindungan bagi masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa.
BREAKING NEWS: INNALILLAH Mantan Sekda Sulsel Abdul Latief Meninggal Dunia di RS |
![]() |
---|
Fakta Sebenarnya Sumpah Inul Daratista saat Dipermalukan Rhoma Irama yang Disebut Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Kapan Semifinal PSM vs Persija? Digelar 2 Leg Statistik Simic dkk Kini Lebih Meyakinkan, Mau Revans |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta 11 April Malam Ini, Surya Punya Bukti Elsa dan Roy ke Bar Malam Itu, Andin? |
![]() |
---|
Oknum Brimob Tak Berkutik Kepergok Mertua Zina dengan Dokter TNP, Suami Bu Dokter Polisi Juga |
![]() |
---|