FPI
PPATK Sinyalir Dana FPI Biayai Aktivitas Terorisme, Kuasa Hukum Bereaksi Keras Anggap Fitnah
Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI ) Aziz Yanuar membantah dana dalam rekening biayai aktivitas terorisme seperti dugaan PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) (bahasa Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.
“Kalau itu dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir itu,” kata Mahud MD.
Deddy Corbuzier pun kaget mendengar pernyataan Mahfud MD.
“Oh iyya,” katanya.
Mahfud MD pun meminta PPATK tidak bertindak melanggar HAM.
“Kalau orang menyumbang-nyumbang biasa, kan yang nggak papa. Kalau memang ada kaitan dengan kriminil maka akan diungkap,” katanya.
Deddy pun bertanya,” ini bisa membuka tutup botol?” tanyanya.
“Bisa…bisa…kita lihat saja perkembangannya, sekarang itu kita sedang berpikir berdasarkan restorative justice, tidak ada gaduh lagi,” kata Mahfud menjawab.
Mahfud mengatakan, sudah menandai aliran dana tidak wajar itu.
“Sudah-sudah, kan sekarang teknologi sudah canggih,” katanya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.
"Sampai hari ini jumlahnya 92 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Angka tersebut bertambah dua rekening, usai sebelumnya pada 3 Januari lalu ada 89 rekening FPI dan afiliasinya telah diblokir.
Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.