Tribun Toraja
Mobil Truk Angkut Lebih 10 Orang Bakal Ditilang di Tana Toraja
Kasus Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan terus meningkat, Minggu (24/1/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kasus Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan terus meningkat, Minggu (24/1/2021).
Pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan dan mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Terbaru, Polres Tana Toraja akan menegakkan UU Lalulintas no 22 tahun 2009 tentang muatan kendaraan truk.
Dimana, mobil truk yang kedapatan memuat lebih dari 10 orang akan ditilang polisi.
"Operasi mulai 25 Januari mendatang, yang kedapatan muat lebih 10 orang akan ditilang Sat Lantas Polres Tana Toraja," jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Dikatakan, agar dipahami masyarakat, personel Sat Lantas mulai melakukan sosialisasi kepada sopir truk.
Sosialisasi dipusatkan di Makale, ibu kota Tana Toraja.
Namun, sosialisasi juga dilakukan dibeberapa titik ruas jalan yang melibatkan personel Polsek jajaran.
"Kami harap imbauan melalui sosialisasi ini dijalankan para sopir dengan baik, karena ini demi keselamatan kita semua," ujarnya.
Sebagai informasi, menggunakan mobil truk sudah menjadi kebiasaan masyarakat Toraja.
Biasanya truk digunakan bila hendak pergi ke acara pernikahan dan kedukaan. Truk dipilih karena bisa memuat banyak orang.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com@b_u_u_r_y