Tribun Toraja
Lakukan Penipuan, Pria Asal Sulawesi Utara Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara
Tim Resmob Polres Toraja Utara menangkap Stanly Kopalit (45) pria asal Woloan, Kecamatan Tomohon barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Tim Resmob Polres Toraja Utara menangkap Stanly Kopalit (45) pria asal Woloan, Kecamatan Tomohon barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Stanly ditangkap karena melakukan penipuan terhadap salah satu warga Toraja Utara, Sulawesi Selatan bernama Ronny.
Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang mengatakan, pada bulan Januari 2020, korban memesan sebuah rumah Manado melalui Stanly.
Korban juga sudah mengirim uang sebanyak Rp 91 juta.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesanan korban tak kunjung ada kejelasan.
"Korban sudah kirim uang, namun hingga waktu yang ditentukan pesanannya tak diterima, pelaku hilang kontak," jelas Aipda Leo, Minggu (24/1/2021).
Stanly sendiri berhasil ditangkap pada Selasa (19/1/2021) lalu di Kelurahan Woloan, Sulawesi Utara.
Penangkapan itu Resmob Polres Toraja Utara dibantu Tim Totosik Polres Tomohon.
Adapun penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB/67/XI/2021/ Polda Sulsel/SPKT/Res.Torut,tanggal 23 November 2020.
"Setelah berhasil ditangkap, Stanly lalu dibawa ke Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Aipda Leo.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y