Tribun Parepare
Gelapkan Mobil Bermoduskan Usaha Rental, Syahrir Diringkus Polisi di Soreang Parepare
Salah satu karyawan perusahaan leasing di Kota Parepare, Syahrir (24) ditangkap polisi atas sangkaan kasus menggelapkan mobil rental.
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Salah satu karyawan perusahaan leasing di Kota Parepare, Syahrir (24) ditangkap polisi atas sangkaan kasus menggelapkan mobil rental.
Pelaku ditangkap di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Pelaku melancarkan aksinya ini sejak Desember 2020 lalu, dan dua kali dilaporkan ke pihak berwajib.
Kejadian yang sama, pelaku kembali berulah pada 2021 dengan dua laporan polisi lagi.
"Berdasarkan laporan polisi, pelaku telah beraksi empat kali di Parepare. Kemudian selebihnya di daerah lain,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing kepada awak media, Sabtu (23/1/2021).
Asian Sihombing mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari masyarakat beberapa hari yang lalu.
Kemudian gabungan dari Polsek Soreang dan Resmob Polres Parepare melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan ini.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Syahrir. Ia sendiri merupakan salah satu pegawai di perusahaan finance atau pembiayaan," ungkapnya.
"Dari hasil pengembangan sementara, telah didapatkan 9 unit mobil dengan berbagai jenis,” jelasnya.
Sementara laporan Polisi yang diterima yaitu ada 20 laporan. Perkara tersebut akan dikembangkan di Polres Parepare.
Drainase Jebol, Air Meluap di Depan Kantor KUA Bacukiki Parepare |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Hadirkan Layanan Terpadu untuk Pekerja Migran di Parepare |
![]() |
---|
130 Polisi Parepare Jalani Tes Urine, Hasilnya? |
![]() |
---|
Kunjungi KPU Parepare, Plt Ketua KPU RI Tekankan Komisioner Jaga Solidaritas |
![]() |
---|
3.102 Keluarga Penerima Manfaat di Parepare Terima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu |
![]() |
---|