Berita Viral
VIRAL Masitoh Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Sebelum Sidang, Pembengkakan Jantung
Update Berita Viral hari ini kasus anak gugat orang tua kandung gara-gara harta, namun meninggal dunia sebelum sidang
TRIBUN-TIMUR.COM - Update Berita Viral hari ini kasus anak gugat orang tua kandung gara-gara harta, namun meninggal dunia sebelum sidang.
Peristiwa yang terjadi di Bandung ini menjadi bahan perbincangan.
Kasusnya anak gugat orang tua kandung dan saudaranya secara perdana ke pengadilan negeri.
Kasus Satu di antara anak yang menggugat orangtuanya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Anak yang gugat orangtua meninggal ini terjadi sehari sebelum sidangnya digelar di PN Bandung.
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden. Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane dilansir TribunCirebon.com dengan artikel berjudul Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.