Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Tolak Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaining Dapat Ganjaran dari PDIP, Lihat Nasibnya Kini

Usai tolak vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaining dapat ganjaran dari PDIP, dikonfirmasi eks Jubir Presiden dan KPK.

Editor: Edi Sumardi
TV PARLEMEN
Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaining. Usai tolak vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaining dapat ganjaran dari PDIP, dikonfirmasi eks Jubir Presiden dan KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Usai tolak vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaining dapat ganjaran dari PDIP, dikonfirmasi eks Jubir Presiden dan KPK.

Ada kabar baru dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) di DPR.

Fraksi dari partai pemenang Pemilu 2019 itu melakukan rotasi atau perubahan penugasan terhadap sejumlah anggota DPR RI periode 2019-2024.

Perubahan penugasan tersebut berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021 yang diterima, Senin (18/1/2021).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto.

"Benar (ada rotasi)," ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Johan menjadi salah satu anggota fraksi yang turut dirotasi.

Mantan Juru Bicara Kepresidenan dan KPK itu dirotasi dari anggota Komisi II ke Komisi III.

Selain itu, ada pula nama Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus yang dirotasi menjadi anggota Komisi II.

Lalu Gilang Dhielafararez dari Komisi VI ke Komisi III dan Marinus Gea dari Komisi III ke Komisi XI.

Selanjutnya ada Ribka Tjiptaining yang dipindah dari Komisi IX ke Komisi VII.

Nama Ribka sebelumnya cukup mendapat sorotan karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1/2021).

Ribka mengingatkan kepada pemerintah agar pengadaan vaksin Covid-19 tidak dikomersialisasikan.

Ia menegaskan, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).

"Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh," kata Ribka.

Ribka sendiri masih meragukan kualitas dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Tanah Air.

Sejauh ini, vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

MUI juga sudah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin tersebut.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau sampai yang 63 tahun bisa divaksin, misalnya pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi lima juta, mending saya bayar," ujar Ribka.

Ribka Tjiptaning dan kontroversinya

Siapakah Ribka?

Ribka Tjiptaning Proletariyati lahir di Yogyakarta, 1 Juli 1959.

Ia merupakan anak ketiga dari lima bersaudara.

Orang tuanya adalah Raden Mas Soeripto Tjondro Saputro dan Bandoro Raden Ayu Lastri Suyati.

Ayahnya sempat diketahui memiliki riwayat sebagai anggota Biro Khusus PKI.

Dengan latar belakang tersebut, Ribka tidak menutup-nutupinya.

Bahkan, ia pernah menulis sebuah buku berjudul "Aku Bangga jadi Anak PKI".

Dalam hal pendidikan, Ribka mengenyam pendidikan formal di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia dari tahun 1978 hingga tahun 1990.

Setelah lulus dan menjadi seorang dokter, ia pun membuka sebuah klinik kesehatan di kawasan Ciledug, Tangerang.

Ribka pun telah menjadi anggota PDI Perjuangan sejak 1992.

Hingga kini, ia telah tiga kali berhasil masuk ke Senayan, yaitu pada 2004, 2009, dan 2019.

Saat ini, ia merupakan salah satu anggota dari Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Sebelumnya, Ribka pun pernah menjabat sebagai ketua di komisi yang sama pada periode 2009-2014.

Di komisi IX, ia menyoroti masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan kesehatan.

Bukan sekali ini Ribka menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Pada 2015, ia pernah menyampaikan penilaiannya yang menyatakan bahwa belum ada menteri yang dapat menerjemahkan konsep yang dibawa oleh Jokowi ke dalam pemerintahan.

Selain itu, ia juga pernah mengatakan bahwa para menteri Jokowi memiliki koordinasi yang kurang dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP).

Saat itu, peraturan yang disoroti adalah kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila karyawan telah menjalani masa kerja selama 10 tahun.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, masa kerja yang dipersyaratkan adalah 5 tahun.

Selain JHT, di 2015 Ribka juga mengritik BPJS Kesehatan.

Menurut Ribka, pemerintah harus fokus pada Program Indonesia Sehat.

Sebab, ia menilai masih banyak rumah sakit yang belum mau bekerja sama dengan BPJS.

Februari 2018, Ribka juga pernah melontarkan kritik kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas ketimpangan tindakan terhadap pelaku penjual kosmetik murah kelas kecil dan kelas besar.

Saat menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014, Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pun menjadi pembicaraan.

Pasalnya, salah satu ayat yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif hilang.

Akibat kasus tersebut, Ribka pun dilarang memimpin rapat panitia khusus dan panitia kerja oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ribka juga sempat dihadapkan pada petisi daring yang menolaknya menjadi calon Menteri Kesehatan.

Adapun alasan penolakan tersebut selain karena kasus hilangnya ayat tembakau dalam RUU Kesehatan yang disahkan, Ribka diduga terlibat dalam kasus intervensi obat infus.

Dalam kasus tersebut, ada anjuran kepada Kementerian Kesehatan untuk menghentikan penggunaan infus dari pabrik tertentu dan menggantinya dengan produk pabrik lain.

Kemudian, pada 2018, namanya kembali terseret dalam kasus ujaran kebencian oleh Alfian Tanjung karena menuding 85 persen kader PDIP adalah PKI.

Alfian menyatakan bahwa pernyataannya bersumber dari ucapan Ribka bahwa 20 juta orang Indonesia adalah kader PKI.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved