Terima e-BRPK, KPU Makassar: Tidak Ada Gugatan Pilwali Makassar
penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang Pilwali Makassar 2020
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah mendapatkan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Kami sudah dapatkan semua perkara yang teregister (e-BRRK) dari MK (Mahkamah Konstitusi). Alhamdulillah, tidak ada Pilwali Makassar," ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar via pesan WhatsApp, Selasa (19/1/2021).
Artinya, tak ada gugatan hasil Pilwali Makassar 2020 dari paslon nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, paslon nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan paslon nomor 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH.
Apakah ini berarti, penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang Pilwali Makassar 2020 akan digelar dalam pekan ini?
"Rekap perkara sudah ada, tapi kami masih menunggu surat dari MK ke KPU," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar itu.
Gun sapaan karibnya menegaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi yang ada.
"Itu sudah esuai regulasi, dimana harus ada pemberitahuan resmi dari MK mengenai perkara yang teregister," katanya.
"Sehingga, untuk kabupaten kota atau provinsi yang tidak ada PHPU-nya (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), bisa melakukan penetapan paslon terpilih paling lambat 5 hari," jelasnya.