Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terima e-BRPK, KPU Makassar: Tidak Ada Gugatan Pilwali Makassar

penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang Pilwali Makassar 2020

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLI ALI
Komisoner KPU Makassar, Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah mendapatkan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Kami sudah dapatkan semua perkara yang teregister (e-BRRK) dari MK (Mahkamah Konstitusi). Alhamdulillah, tidak ada Pilwali Makassar," ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar via pesan WhatsApp, Selasa (19/1/2021).

Artinya, tak ada gugatan hasil Pilwali Makassar 2020 dari paslon nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, paslon nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan paslon nomor 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH.

Apakah ini berarti, penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang Pilwali Makassar 2020 akan digelar dalam pekan ini?

"Rekap perkara sudah ada, tapi kami masih menunggu surat dari MK ke KPU," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar itu.

Gun sapaan karibnya menegaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi yang ada.

"Itu sudah esuai regulasi, dimana harus ada pemberitahuan resmi dari MK mengenai perkara yang teregister," katanya.

"Sehingga, untuk kabupaten kota atau provinsi yang tidak ada PHPU-nya (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), bisa melakukan penetapan paslon terpilih paling lambat 5 hari," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved